Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Tidak Dapat Diterima, MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran untuk Penyetaraan Setara SMA

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |21:17 WIB
Gugatan Tidak Dapat Diterima, MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran untuk Penyetaraan Setara SMA
Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan
A
A
A

Pada bagian amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Perkara ini diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), serta sejumlah pemohon lainnya. Mereka meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan Gibran sebagai wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement