Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapannya, hingga membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.