JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima gugatan uji materi soal keabsahan pemenuhan syarat pendidika ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai terdapat persoalan yang menyebabkan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa hingga pokok perkara. Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Suhartoyo.
Poin-poin putusan MK soal Gugatan Ijazah Gibran
1. MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran untuk Penyetaraan Pendidikan Setara SMA
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menyatakan fakta tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.
Dalam pertimbangannya, MK menilai dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
Menurut Mahkamah, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu.
2. Gibran Tidak Bisa Didiskualifikasi sebagai Wapres Meski Tak Ada Ijazah Setara SMA
MK juga menyatakan frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat keterangan penyetaraan tidak sama dengan syarat "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim.
3. MK Sebut Pemohon Tak Miliki Legal Standing
Mahkamah juga menyoroti kedudukan hukum atau legal standing para pemohon dalam mengajukan gugatan ini.
"Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII)," kata Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi.
Bagi Mahkamah pihak yang berhak mengajukan permohonan ini adalah peserta pilpres 2024, dalam hal ini, Pasangan Nomor Urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar ataupun pasangan Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud MD.
"Sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden," jelasnya.
Dengan begitu Mahkamah menegaskan bahwa 12 pemohon tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan tersebut.
Sekadar informasi, permohonan ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres (cawapres) pada kontestasi pilpres 2024.
Para Pemohon mendalilkan syarat pendidikan SLTA atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon, termasuk cawapres dan merupakan salah satu perwujudan kedaulatan rakyat. Tanpa memenuhi syarat pendidikan tersebut, menurut mereka, seseorang tidak sah sejak pencalonannya, tidak sah perolehan suaranya, tidak dapat ditetapkan sebagai cawapres, dan tidak dapat dilantik sebagai wapres.
Para Pemohon menyebut pencalonan Gibran cacat administratif lantaran tidak pernah adanya dokumen yang ditunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menamatkan SLTA atau sederajat.
Surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK milik Gibran tidak pernah dikuatkan dengan dokumen ijazah/sertifikat/diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang seharusnya menjadi dasar terbitnya suket penyetaraan dimaksud.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.