Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pramono Sanksi 29 Perusahaan Kebersihan Langgar Aturan Persampahan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 06 Oktober 2026 |03:01 WIB
Pramono Sanksi 29 Perusahaan Kebersihan Langgar Aturan Persampahan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

"Kemudian, ada 44 (perorangan) yang dikenakan sanksi karena membuang sampah sembarangan dan melakukan pembakaran sampah," tuturnya.

Dengan ketegasan ini, kata Pramono, mudah-mudahan pengaturan sampah di Jakarta menjadi lebih baik. Apalagi sekarang sedang menghadapi El Nino dalam waktu cukup panjang, dan hujan turun terbatas.

"Maka, kami imbau persampahan ini benar-benar ditangani secara baik karena kebakaran beberapa kali juga terjadi karena orang buang puntung rokok di persampahan dan mengakibatkan kebakaran yang ada di Jakarta," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement