Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perampasan Aset, Eks Ketua Komisi III DPR: Harus Ada Kontrol Ketat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |16:41 WIB
RUU Perampasan Aset, Eks Ketua Komisi III DPR: Harus Ada Kontrol Ketat
DPR bahas RUU Perampasan Aset (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Pieter mengatakan kebutuhan Indonesia terhadap instrumen perampasan aset bukanlah hal baru. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dalam Bab V UNCAC, pengembalian aset hasil tindak pidana sekaligus penempatannya menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Karena itu, dia menilai kebutuhan terhadap payung hukum perampasan aset merupakan bagian dari perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun, urgensi tersebut tidak boleh membuat pembahasan dilakukan secara tergesa-gesa.

Terlebih, DPR saat ini menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Tahapan berikutnya akan memasuki pembahasan substansi dan daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Kita tentu membutuhkan hukum yang memungkinkan negara mengejar aset hasil kejahatan, termasuk ketika pelaku menyembunyikan, mengalihkan, atau memindahkan kekayaannya. Tetapi hukum tersebut tidak boleh memberi kewenangan yang terlalu luas kepada aparat tanpa kontrol yang memadai," tegasnya.

Pieter juga menyoroti mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa harus selalu menunggu adanya putusan pemidanaan terhadap pemilik aset. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat berguna dalam kondisi tertentu, seperti ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat menjalani proses pidana. Namun, Pieter menegaskan NCB tidak boleh menjadi kewenangan bebas aparat.

"Justru karena tidak selalu bergantung pada pemidanaan, NCB harus berada di bawah kontrol pengadilan, memiliki standar pembuktian yang jelas, serta menyediakan mekanisme keberatan yang efektif," katanya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement