Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Perampasan Aset, Eks Ketua Komisi III DPR: Harus Ada Kontrol Ketat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |16:41 WIB
RUU Perampasan Aset, Eks Ketua Komisi III DPR: Harus Ada Kontrol Ketat
DPR bahas RUU Perampasan Aset (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dia juga mengingatkan agar tidak ada satu institusi yang menguasai seluruh rantai kewenangan, mulai dari menentukan aset bermasalah, menyita, mengelola, menjual, hingga menentukan pemanfaatannya. "Jangan sampai satu rantai kewenangan berada di tangan institusi yang sama: menentukan aset bermasalah, menyita, mengelola, menjual, sekaligus menentukan pemanfaatannya," ujarnya.

Pieter mengusulkan pembagian kewenangan untuk memperkuat kontrol. Aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan mengajukan permohonan, sedangkan pengadilan memberikan izin atau pengesahan terhadap tindakan yang membutuhkan kontrol yudisial.

Sementara itu, lembaga pengelola aset harus bekerja secara profesional dan transparan. Proses hukum dan eksekusi putusan juga berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Pieter turut meminta standar pembuktian dalam RUU Perampasan Aset dibuat secara jelas. Menurutnya, frasa seperti "aset diduga berasal dari tindak pidana" harus disertai parameter pembuktian yang terukur.

Pihak ketiga yang beritikad baik juga harus mendapatkan kedudukan hukum yang jelas, termasuk pemilik sah, kreditur, pemegang jaminan, korban, maupun pihak yang memperoleh aset secara sah.

"Hal yang sama berlaku bagi keluarga. Hubungan darah tidak boleh otomatis menjadikan seseorang bagian dari tindak pidana. Kepemilikan aset keluarga harus diperiksa berdasarkan sumber dana, waktu perolehan, transaksi, hubungan hukum, kontribusi kepemilikan, serta pengetahuan mengenai asal-usul aset," katanya.

Dia menilai pengawasan terhadap pelaksanaan perampasan aset harus dilakukan secara berlapis. Pengawasan tersebut meliputi pengawasan yudisial melalui izin, keberatan, dan upaya hukum; pengawasan administratif melalui audit, pencatatan, dan valuasi; pengawasan publik melalui transparansi pengelolaan; serta pengawasan parlemen melalui laporan berkala.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement