"Ini penting karena tujuan akhir perampasan bukan sekadar mengambil harta. Asset recovery harus memastikan aset yang dirampas benar-benar kembali kepada negara, korban, atau pihak yang berhak, sekaligus memutus manfaat ekonomi dari kejahatan," tuturnya.
Pieter juga mengingatkan RUU Perampasan Aset harus harmonis dengan KUHAP baru, yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026. "Maka, yang diperlukan bukan melemahkan perampasan aset. Sebaliknya, perampasan harus dibuat kuat secara hukum dan kuat pula pertanggungjawabannya," katanya.
Dia meminta pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, praktisi, akademisi, dan para ahli memastikan tidak ada pasal yang dapat ditafsirkan sebagai cek kosong bagi aparat. Menurut Pieter, Indonesia memang membutuhkan RUU Perampasan Aset. Namun, payung hukum tersebut harus tetap memberikan ruang bagi pengawasan, pembuktian, pertanggungjawaban, dan pembelaan bagi pihak yang haknya terdampak.
"Jangan sampai instrumen yang dirancang untuk merampas hasil kejahatan justru memberi ruang lahirnya kejahatan baru: penyalahgunaan kekuasaan," tegasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.