Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Febrie Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Predicate Crime yang Jelas

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |23:04 WIB
Febrie Didakwa TPPU, Kuasa Hukum: Tak Ada Predicate Crime yang Jelas
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah.
A
A
A

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengkritik dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut dibuat secara "sapu jagat" atau gelondongan karena mencantumkan berbagai aset dan transaksi senilai Rp350 miliar lebih tanpa memperjelas kepemilikan maupun tindak pidana asalnya (predicate crime), Rabu (7/10/2026).

"Kami menilai Penuntut Umum menunjukkan cara mendakwakan TPPU dengan jurus sapu jagat. Semua aset dan transaksi dimasukkan sedemikian rupa, entah milik siapa, lalu dituduhkan kepada Pak Febrie Adriansyah," ujar anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Rabu (7/10/2026).

Menurut Febri, predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar dakwaan TPPU belum terbukti kebenarannya. Ia menyebut JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal, yakni terkait dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar.

"Yang jelas didakwakan hanya terkait Pasal 12 huruf e mengenai dugaan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Hanya itu predicate crime yang jelas didakwakan," lanjut Febri.

Febri menjelaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime yang membutuhkan tindak pidana asal mendasarinya. Menurutnya, penegakan hukum TPPU semestinya bermula dari kejahatan utama yang menghasilkan harta, sebelum harta tersebut diubah atau disamarkan.

"Harus ada kejahatannya dulu, ada hasilnya, lalu hasilnya diubah atau dicuci. Tidak bisa tiba-tiba langsung dinilai di ujung saja," tuturnya.

 

Ia pun meminta pola penyusunan dakwaan semacam itu dikoreksi demi kepastian hukum, terlepas dari siapa sosok yang menjadi terdakwa.

"Cara-cara penegakan hukum seperti ini harus terus kita koreksi bersama, terlepas dari siapa pun yang duduk di kursi terdakwa. Tidak boleh seseorang dituduh secara gelondongan seperti itu," tegasnya.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan TPPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dakwaan pemerasan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya terhadap pengusaha Tan Kian. Nilai pemerasan disinyalir mencapai SGD5 juta atau setara Rp55 miliar.

Sementara dalam dakwaan TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai mencapai lebih dari Rp350 miliar, belum termasuk aset berupa tanah dan bangunan yang diterimanya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement