Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Berantas Premanisme dan Pungli untuk Jaga Dunia Usaha

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |14:15 WIB
Polri Berantas Premanisme dan Pungli untuk Jaga Dunia Usaha
Kasus pungli (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polri bakal memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menciptakan rasa aman, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pekerja, dan pelaku usaha.

Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, penguatan pelayanan dan penegakan hukum terus dilakukan untuk menjawab harapan masyarakat. Ia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini berada di angka 71 persen dan diharapkan terus meningkat.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu, Jumat (9/10/2026).

Menurut Wahyu, peningkatan kepercayaan publik perlu diikuti dengan pembenahan pelaksanaan tugas kepolisian secara berkelanjutan. Salah satunya melalui penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan penambahan personel.

Polri juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan standar baru, yakni laporan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.

Di bidang penegakan hukum, Polri memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan, terutama yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.

 

Sepanjang 2026, Polri mencatat penyelesaian 915 laporan polisi terkait gangguan di sektor usaha dari total 1.281 laporan. Angka tersebut setara dengan clearance rate sebesar 71,43 persen. Penanganan mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta sektor konstruksi dan logistik.

Wahyu menjelaskan, gangguan keamanan dan ketertiban di sektor usaha dapat muncul sejak proses pembangunan. Karena itu, Polri melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak tahap awal agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” ujarnya.

“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.

Dalam penanganan kasus premanisme, Polri mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.

 

Dari 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan, dengan 55.941 tersangka ditetapkan.

Sementara itu, dalam penanganan pungutan liar dan pemerasan, sebanyak 8.378 perkara dari total 12.015 kasus berhasil diselesaikan. Dalam perkara tersebut, Polri menetapkan 16.096 tersangka.

Kinerja penanganan perkara juga tercermin dari peningkatan clearance rate, dari 68,00 persen pada 2024 menjadi 70,00 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 3,47 poin persentase dalam tiga tahun terakhir.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement