Pernikahan siri tersebut berlangsung sekitar enam bulan setelah MNH dimutasi ke PTUN Serang. Dari pernikahannya dengan DA, MNH dikaruniai enam anak. Sementara itu, dari pernikahan siri dengan AAS, MNH memiliki dua anak kandung dan seorang anak sambung dari pernikahan AAS sebelumnya.
DA diketahui telah tiga kali mengirimkan surat pencabutan laporan terhadap MNH, masing-masing pada Juni, Juli, dan Oktober 2024. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah MNH diperiksa oleh Badan Pengawasan MA pada April 2024.
DA menyampaikan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nafkah dan kasih sayang bagi anak-anak mereka.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa MNH pernah mengajukan izin perceraian pada 2024. Namun, pengajuan tersebut kemudian dicabut dengan alasan keputusan itu diambil karena emosi sesaat.
Dalam pembelaannya, MNH mengakui kesalahannya karena melakukan pelanggaran etik. Namun, MKH menilai perbuatan MNH terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.