JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat, berupa hakim nonpalu selama satu tahun kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang berinisial MNH. Sanksi tersebut dijatuhkan karena MNH terbukti menikah siri tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan persetujuan istri sahnya.
Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026). MNH diketahui diperbantukan sebagai hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Dengan sanksi tersebut, MNH tidak diperkenankan memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara selama satu tahun.
"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 1 (satu) tahun di PT TUN Makassar dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalani sanksi hakim nonpalu," ucap Ketua MKH Suradi, dikutip Selasa (13/10/2026).
Dalam persidangan terungkap, MNH menikah siri dengan perempuan berinisial AAS sejak 2022 tanpa memperoleh izin dari pejabat yang berwenang maupun persetujuan istri pertamanya, DA.
Fakta tersebut terungkap ketika DA menjenguk MNH yang sedang dirawat di sebuah rumah sakit di Serang, Banten. Saat itu, MNH mengakui telah menikah lagi, tetapi tidak menyebutkan identitas istri sirinya. Identitas AAS kemudian terungkap dalam proses pemeriksaan.