YOGYAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Kamis (15/10/2026). Nusron dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan besok.
"Tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir," kata Setyo saat ditemui di Yogyakarta, Rabu 14 Oktober 2026.
Setyo mengatakan, hingga saat ini KPK belum menerima surat pemberitahuan ketidakhadiran dari Nusron untuk pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
"Harapannya sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pasca ketidakhadiran yang bersangkutan," ujarnya.
Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron mengenai komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Saya ingat betul 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan tersebut karena memiliki agenda lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Bahwa yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Budi menjelaskan, Nusron menyampaikan ketidakhadirannya melalui surat karena terdapat agenda lain di internal kementerian.
"Karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.