KPK menduga Bima terafiliasi dengan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa, yang bermitra dengan BNPB melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024-2026. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp148 miliar.
"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS, selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB,” kata Achmad.
Rinciannya, nilai pengadaan mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
Pengadaan tersebut berkaitan dengan penggunaan DSP untuk menangani berbagai bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bima sebagai salah satu dari lima tersangka. Empat tersangka lainnya yakni Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Gery P (GER) dan Syifa N G (SNJ).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.