"Jadi hasil pendalaman kedua pelaku ini pernah berselisih di sekitar TKP dengan seseorang. Terjadi ketersinggungan, sehingga dia merasa marah," katanya.
Namun saat mendatangi lokasi, kedua pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras. Namun, orang yang mereka cari tidak ditemukan. Keduanya kemudian diduga menyerang warga yang berada di lokasi hingga anak panah mengenai M.
"Ya bisa dikatakan salah sasaran karena orang yang dicari tidak ada sehingga dia melakukan terhadap siapa saja yang ada di lokasi," katanya.
Sekanjutnya, Polisi menangkap Irwan di Jalan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Dia diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2017. Sementara itu, Patanrang ditangkap saat tertidur di rumahnya di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu ketapel dan tiga anak panah yang disembunyikan di bawah kasur pelaku. Kedua terduga pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.