Polri menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyidikan.
Sementara kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Lawfirm, menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami menempuh seluruh proses ini melalui jalur resmi. Pangkat dan jabatan tidak menambah maupun mengurangi bobot satu pun bukti, itu yang kami pegang sejak awal dan itu yang akan terus kami pegang,” katanya.
Terkait naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan, Bagas mengapresiasi kinerja Polri. Meskipun secara resmi pihaknya belum menerima SPDP, Bagas menyebut perkara ini penting untuk segera diselesaikan karena menyangkut bagaimana hukum Indonesia memperlakukan modal yang ditanamkan investor dari luar negeri.
“Kami berharap kepercayaan seperti itu dijawab dengan proses yang transparan agar ada kepastian hukum bagi para investor. Terlebih terlapornya adalah anggota Polri,” ujarnya.