Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Kombes F ke Penyidikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |17:52 WIB
Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang Kombes F ke Penyidikan
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Bagas juga menyebut pihaknya menanti pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes F. Pihaknya tetap berpegang pada regulasi, salah satunya Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa sidang KKEP semestinya dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterbitkannya keputusan pembentukan KKEP.

“Kami berharap tahapan itu berjalan sesuai ketentuan yang sudah diatur Polri sendiri, dan kami akan terus memantau perkembangannya. Kami tidak ingin berspekulasi soal proses internal yang bukan kewenangan kami. Yang bisa kami sampaikan adalah harapan agar tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Kombes F membantah tuduhan melakukan penipuan investasi tambang emas sebagaimana dilaporkan seorang warga negara Malaysia berinisial S bin AS. Pihak S melaporkan Kombes F ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi. Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026. 

Terkait hal itu, Kombes F menyatakan bakal mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik warga negara Malaysia tersebut atas dugaan pencemaran nama baik. “Oh, ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi saat dikonfirmasi pada Selasa 15 September 2026.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement