Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilanjut ke Pembuktian, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2026 |20:56 WIB
Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilanjut ke Pembuktian, Ini Kata Pakar Hukum
Febrie Adriansyah (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

"Konsistensi JPU sangat krusial, terlebih perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. JPU harus mampu menghadirkan saksi-saksi relevan, keterangan ahli, dokumen transaksi keuangan, hingga bukti elektronik yang sah. Kejaksaan Agung harus menjadikan perkara ini momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak mengenal jabatan," ujarnya.

Pitra juga meminta tim penuntut umum menjaga profesionalisme dan independensi selama persidangan berlangsung. Ia menilai penanganan perkara harus tetap berlandaskan fakta hukum dan alat bukti, tanpa terpengaruh tekanan politik maupun opini yang berkembang di luar ruang sidang.

Ia juga menekankan pentingnya tuntutan yang sesuai dengan hasil pembuktian apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan secara sah. Selain penjatuhan pidana, penelusuran dan pemulihan aset dinilai perlu mendapat perhatian agar penanganan perkara turut mengarah pada pemulihan kerugian negara.

"Saya mendorong JPU agar tetap fokus pada fakta hukum dan alat bukti. Apabila seluruh unsur terbukti secara sah, JPU harus berani mengajukan tuntutan pidana yang tegas dan proporsional. Penelusuran dan pemulihan aset juga harus menjadi perhatian agar hukum berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," ujar Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli).

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement