Diketahui, korban merupakan mantan kakak ipar pelaku. AK pernah menikah dengan adik M sebelum keduanya bercerai.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.