Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemuda Tewas Ditusuk Gegara Senggolan di Tempat Biliar

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |23:00 WIB
Pemuda Tewas Ditusuk Gegara Senggolan di Tempat Biliar
Polisi Tangkap Pelaku yang Diduga Menikam Korban
A
A
A

BEKASI - Seorang pemuda tewas ditikam menggunakan senjata tajam saat dalam perjalanan pulang bersama teman-temannya. Korban awalnya terlibat senggolan di tempat biliar di kawasan Flyover Cibatu, Jalan Orange County Boulevard, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, luka tusuk yang dialaminya menyebabkan pendarahan hebat hingga nyawanya tidak tertolong.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Erwin Setiawan menjelaskan, korban dan terduga pelaku sebelumnya sama-sama berada di Majestic Billiard. Perselisihan bermula ketika keduanya hendak meninggalkan tempat hiburan tersebut.

Saat itu, terjadi senggolan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian memicu pertengkaran. Situasi semakin memanas setelah terduga pelaku diduga menantang korban untuk berkelahi.

Namun, korban memilih menghindari keributan dan melanjutkan perjalanan bersama lima orang temannya. Nahas, di tengah perjalanan pulang, korban kembali bertemu dengan terduga pelaku hingga terjadi penikaman.

"Senjata yang dibawa pelaku sudah tersimpan di jok sehingga saat terjadi cekcok senjata itu secara spontan langsung digunakan untuk melakukan penusukan," ujar Kompol Erwin Setiawan, dikutip, Jumat (6/11/2026).

 

Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung sebelah kiri. Meski sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, korban akhirnya tewas akibat luka yang dideritanya.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap seorang pria berinisial SD (43) di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor dan sebilah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan aksi penusukan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 tentang pembunuhan dan atau ketentuan pidana terkait penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement