Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

20 Hari Diculik, Lovita Akhirnya Dipulangkan

Untung Subejo , Jurnalis-Jum'at, 07 Desember 2007 |13:24 WIB
20 Hari Diculik, Lovita Akhirnya Dipulangkan
Nurhayati, tante korban diperiksa polisi
A
A
A

BREBES-Setelah sempat diculik selama 20 hari, Lovita Riska Ananda (6) putri pasangan suami istri Warsani (30), dan Yuliyanti (29), warga Desa Randusanga Wetan, Kecamatan/ Kabupaten Brebes, Jawa Tengah akhirnya dibebaskan sang penculik. Pelakunya, Nurhayati, tidak lain adalah tante korban, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Brebes.

Bocah pelajar kelas I SD Randusanga Wetan 02 ini kembali ke pangkuan kedua orang tuanya Kamis (6/12/2007) tengah malam. Dia dikembalikan oleh pelakunya sendiri. Namun, proses hukum tetap berlanjut. Oleh keluarga korban, wanita tersebut langsung dilaporkan ke petugas Polres Brebes.

"Setelah menerima laporan, petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka," tandas Kapolres Brebes AKBP Firli melalui Kasat Reskrim AKP Marsudi Raharjo, didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Puji Haryati, Jumat (7/12/2007).

Ditegaskannya, polisi masih mengembangkan kasus penculikan oleh kerabat korban. Meski masih terbilang saudara dekat, lanjut dia, dugaan tindak penculikan ini akan tetap diproses.

"Meski masih saudara, tetapi dia (tersangka) kan tidak ijin kepada orang tua korban. Itu penculikan. Pelaku kami jerat dengan pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 330 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, saat diperiksa petugas, tersangka mengaku selama hampir tiga pekan membawa korban ke Pemalang dan Tangerang.

"Saya ajak jalan-jalan naik bus dan kereta. Dia tidak rewel, malah ogah pulang kok," kilah Nurhayati di hadapan petugas.

Untuk diketahui, Lovita raib sejak Sabtu (17/11/2007) silam, sepulangnya dari sekolah. Beberapa saksi mata saat itu melihat korban dibawa pergi tantenya. Kasus penculikan ini sendiri dilatarbelakangi persoalan jual beli tanah.

Beberapa waktu sebelumnya, antara orang tua Lovita dengan tersangka terlibat jual beli tanah berukuran 4X11,5 meter.

Tanah milik Warsani ini dijual seharga Rp15 juta kepada Nurhayati. Namun, pelaku baru memberikan uang Rp10 juta.  Kekurangan Rp5 juta tidak kunjung diberikan, tersangka justru menagih uang Rp10 juta yang telah diberikannya.

Kesal uangnya tidak kunjung dikembalikan, pelaku kemudian membawa kabur korban.

"Saya bawa pergi dia biar orang tuanya sadar dan segera mengembalikan uang Rp10 juta karena akan digunakan untuk membuka usaha," ujar Nurhayati.

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement