JAKARTA - Hingga siang ini, Dirjen Imigrasi belum menerima surat permohonan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap 26 tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
“Hingga siang ini belum ada surat permohonan cegah ke luar negeri bagi 26 tersangka baru itu. Panda Nababan Cs belum dicegah,” kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM M Husin Alaydrus, saat dikonfirmasi okezone di sela rapat kerja bersama komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, (3/9/2010).
Seperti diketahui, Rabu 1 September lalu, KPK mengumumkan 26 tersangka yang diduga ikut menikmati uang suap berbentuk cek pelawat yang dibagikan usai terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009.
Tersangka itu adalah para anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004. Dalam kasus ini, 10 tersangka berasal dari Fraksi Golkar, 14 dari Fraksi PDI Perjuangan dan sisanya 2 tersangka dari Fraksi PPP. Hingga saat ini, ke-26 tersangka belum menjalani pemeriksaan dengan status barunya itu.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.