JAKARTA - Komnas HAM meminta agar bencana banjir bandang yang terjadi di Wasior dan Wondoi, Papua Barat, dinyatakan sebagai bencana nasional.
Menurut Ridha Saleh anggota Komisioner Komnas HAM, bencana tersebut merupakan bencana yang berskala besar sehingga pemerintah harus tanggap secara cepat seperti bencana yang pernah melanda daerah lain.
Pemerintah harus bertanggung jawab atas penanganan dan berkewajiban memberi perlindungan serta akses bantuan kepada para korban.
"Mereka memiliki hak untuk meminta dan mendapatkan perlindungan serta akses bantuan yang seluas-luasnya dari semua pihak," ungkapnya saat jumpa pers di kator Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2010).
Tidak hanya itu saja, pemerintah untuk segera memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi dengan membuka akses bantuan seluas-luasnya.
"Para korban sebenarnya bukanlah semata-mata masalah bantuan namun, bagaimana wujud perlindungan hak para korban pascabencana. Baik perlindungan bagi keselamatan jiwa, keamanan fisik dan mental serta integrasi fisik dan moral," katanya.
Dia menambahkan, penanganan bencana tersebut butuh perlakuan khusus bagi kelompok perempuan, anak-anak dan para lanjut usia. "Banjir di Wasior tentunya butuh penanggulangan khusus bagi kelompok-kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak dan lansia," katanya.
Selain itu Komnas HAM juga mendesak pemerintah untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan mempertimbangkan dimensi hak asasi korban dan kaidah kebencanaan.
(Carolina Christina)