JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan gugatan praperadilan salah satu tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Paskah Suzetta.
Saat sidang kemarin Paskah meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dan juga penahanan pada dirinya dibatalkan.
"Jadi tersangka saja. Sebetulnya Pak Paskah tidak patut karena belum ditemukan bukti yang cukup," kata kuasa hukum Paskah, Singap Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2011).
Menurutnya, dalam kasus tersebut, KPK tidak mempunyai bukti yang cukup antara cek perjalanan dengan pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Selain masalah tersangka. Paskah juga mempermasalahkan penahanan terhadap dirinya. Singap mengatakan, salah satu alasan mengapa Paskah ditahan adalah ketakutan jika Paskah menghilangkan barang bukti.
"Padahal selama ini Pak Paskah sudah dicekal dan kooperatif memenuhi panggilan, lalu mengapa ditahan," jelasnya. Sidang tersebut ditunda dan akan dilanjutkan Senin pekan depan.
Diketahui, diduga puluhan anggota DPR periode 1999-2004 mendapatkan cek perjalanan. Cek tersebut diterima diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang akhirnya memustukan Miranda Goeltom sebagai calon terpilih.
Kasus tersebut dibuka pertama kali oleh anggota DPR periode 1999-2004 Agus Condro. Agus adalah salah satu pihak yang menerima cek perjalanan tersebut. Saat ini KPK sedang memproses kasus tersebut.
Puluhan anggota PDR periode 1999-2004 telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Salah satunya adalah Paskah Suzetta. Kasus tersebut banyak dipermasalahkan karena KPK belum menetapkan siapa pihak yang diduga memberikan cek perjalanan atau pihak penyuap.
(Hariyanto Kurniawan)