JAKARTA - Dedeh Siti Aminah (32), perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jalan Tebet Timur Dalam IV A / 21 RT 01/011, Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan polisi.
Dia dilaporkan atas tuduhan membawa kabur cincin berlian milik majikannya. Informasi yang dihimpun dari Humas Polda Metro Jaya, Selasa (29/11/2011), Dedeh ditangkap di kampung halamannya di Cibugel RT 003/01, Kecamatan Cibugel, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin 28 November kemarin.
Korban Nyonya Wijaya mengenal Dedeh atas perantara tetangganya Mulyana tetangga korban. Saat itu Nyonya Wijaya sedang mencari pembantu rumah tangga. Dedeh pun diterima dan sudah bekerja sejak Oktober lalu.
Baru kerja dua bulan gerak-geriknya sangat mencurigakan, pada saat Nyonya Wijaya akan berangkat ke gereja pada Minggu 20 Oktober lalu, korban hendak memakai cincin berlian peninggalan orang tuanya, ternyata cincin sudah tidak ada di tempat perhiasan yang tersimpan di dalam almari.
Sebelumnya, pada Sabtu tersangka izin keluar rumah untuk membeli pulsa namun sampai hari Minggu tidak kembali. Korban curiga yang mencuri perhiasannya adalah pembantunya Dedeh Siti Aminah. Korban kemudian menghubungi Mulyana selaku perantara atas kejadian hilangnya cincin berlian.
Kemudian Mulyana pulang ke kampung tempat tinggal tersangka di Sumedang dan kemudian tersangka di bawa ke Jakarta.
Selanjutnya Nyonya Wijaya melaporkan kasus ini ke Polsek Tebet untuk di proses secara hukum. "Kepada Petugas, tersangka mengaku telah mencuri perhiasan majikannya dan cincin berlian tersebut sudah di jual tersangka di Sumedang dan Tangerang," kata Kasi Humas Polsek Metro Tebet Aiptu Broto Suwarno.
Tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan sangsi kurungan diatas lima tahun penjara. Kasus ini dalam proses penyidikan Polsek Tebet.
Sementara itu, Kapolsek Tebet Kompol Suyatno mengimbau kepada masyarakat apabila mencari pembantu ruamah tangga harus mengetahui kejelasan identitas baik pembantu maupun perantara. "Agar selektif dalam memilih pembantu rumah tangga sehingga kasus di atas tidak terulang kembali," ungkapnya.
(TB Ardi Januar)