JAKARTA - Pengacara Afriani Susanti, Efrizal mulai mendapatkan teror dari sejumlah orang yang tak dikenal. Teror tersebut berupa SMS dan panggilan telepon ke nomor ponselnya. Terkait hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa ancaman teror yang dialami pengacara Afriani tersebut harus dilihat terlebih dahulu.
Jika ancaman tersebut bersifat umum, artinya publik menyampaikan rasa kekesalannya terhadap Afriyani melalui pengacaranya, hal itu dianggap biasa.
“Kalau bersifat umum, misalnya pernyataan kekesalan publik terhadap Afriani itu wajar-wajar saja,” ujar Rikwanto saat dihubungi okezone, Jakarta, Sabtu (28/1/2012).
Namun, jika ancaman tersebut sudah bersifat personal, seperti misalnya ancaman yang membahayakan nyawa pengacara tersebut, hal tersebut harus diwaspadai. Rikwanto menjelaskan, hingga kini Efrizal belum melaporkan ancaman yang diterimanya ke Polda Metro Jaya. “Kita belum terima laporan,” jelas Rikwanto.
(Insaf Albert Tarigan)