Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Afriani Dijerat Pasal Pembunuhan Sudah Tepat

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2012 |08:10 WIB
Afriani Dijerat Pasal Pembunuhan Sudah Tepat
TKP Kecelakaan Maut (foto:okezone)
A
A
A

JAKARTA - Langkah yang diambil penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menjerat tersangka kasus tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Afriani Susanti (29) dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disambut positif oleh kuasa hukum korban. Penjeratan pasal pembunuhan terhadap tersangka  dinilai sudah tepat.

“Sudah sangat tepat dia dijerat pasal pembunuhan,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Ronny Talapessy saat dihubungi okezone, Selasa (31/1/2012) malam.

Alasan Rony yang paling mendasar ialah karena untuk menetapkan pasal pembunuhan kepada Afriani, penyidik sudah meminta keterangan kepada saksi ahli. Faktanya, akibat aksi ugal-ugalan yang dilakukannya, memakan korban sembilan nyawa pejalan kaki.

“Untuk menetapakan pasal pembunuhan, polisi sudah melakukan koordinasi pada saksi ahli,” katanya.
 
Ronny menambahkan, kepada ketiga rekan Afriani yang juga berada satu mobil, polisi dapat menjerat mereka cukup dengan Undang-undang Psikotropika.

“Kalau untuk temannya Afriani, polisi cukup dengan psikotropika,” tutup dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menjerat tersangka kasus tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Afriani Susanti (29) dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kemarin mengatakan, pasal tersebut sudah tertuang dalam berkas perkara pemeriksaan tersangka.

"Pasal 338 dalam kajian, tapi memang kita akan menerapkan pasal ini pada tersangka," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Selasa 31 Januari kemarin.

Usulan ini memang sempat dilontar berbagai pihak mengingat kecelakaan ini mengakibatkan sembilan orang meregang nyawa. Afriani dinilai tidak sebanding hanya dijerat dengan pasal kelalaian menyebabkan orang meninggal dalam UU Lalu Lintas dengan ancama hukuman maksimal enam tahun penjara.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement