Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Butuh Waktu 3 Bulan untuk Ceritakan Kasus Suap BI

Mustholih , Jurnalis-Rabu, 21 Maret 2012 |13:15 WIB
Butuh Waktu 3 Bulan untuk Ceritakan Kasus Suap BI
Paskah Suzetta (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bekas anggota Komisi IX DPR RI, Paskah Suzetta, mengklaim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membutuhkan waktu tiga bulan untuk mendengarkan kesaksiannya soal kasus dugaan suap cek pelawat di pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, periode 2004-2009.
 
"Untuk mendengarkan kesaksian saya pengadilan butuh waktu tiga bulan. Sama seperti saya disidang di Pengadilan," kata Paskah kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
 
Paskah kemudian meminta Pengadilan merujuk pada keterangannya yang sudah di-BAP oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menegaskan tidak akan mengubah keterangan tersebut. "Saya tidak akan mengubah keterangan BAP," tegasnya.
 
Namun, Majelis Hakim berkukuh menelisik secara langsung ke Paskah soal aliran cek pelawat tersebut. Ketua Hakim Sudjatmiko meminta Paskah tetap menjawab apapun yang ditanyakan oleh Majelis Hakim, Jaksa, dan tim pengacara Nunun. “Jawab saja. Enggak usah berat-berat. Jawab saja apa yang diketahui," kata Sudjatmiko.
 
Paskah sendiri mengaku mengenal Nunun sejak 2000. Namun, dia menegaskan tidak memiliki hubungan akrab dengan Nunun. "Tapi saya sering ketemu di acara-acara Pasundan. Kadang saya datang, kadang tidak," kata Paskah.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement