Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPP Ingin Setgab Diatur dalam Undang-Undang

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Rabu, 23 Mei 2012 |15:50 WIB
PPP Ingin Setgab Diatur dalam Undang-Undang
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta mekanisme serta keanggotaan di Sekretariat Gabungan (Setgab) koalisi pemerintah diatur dalam undang-undang pemilihan presiden. Peluang dilakukannya revisi cukup terbuka lantaran UU Pilpres saat ini tengah digodok.

Hal tersebut diungkapkan anggota Fraksi PPP, Romahurmuzy, kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/05/2012).

"Selama ini kan seluruh ilmuwan politik menilai Setgab tidak ada landasan konstitusionalnya. Ini perlu diatur baik dalam UU Pilpres maupun UU MD3," ungkapnya.

Namun, Romahurmuzy mengaku belum memiliki konsep yang jelas terkait hal tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa poin-poin di dalam Setgab Koalisi saat ini bisa dijadikan referensi untuk perubahan UU tersebut nantinya.

"Kita cari dulu rumusannya. Tapi yang menjadi kesepakatan partai koalisi dalam Setgab bisa dijadikan salah satu referensi. Praktek itu selama ini kan sudah berjalan, tapi tidak punya landasan konstitusional," paparnya.

(Muhammad Saifullah )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement