JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai, reklamasi teluk Jakarta jelas-jelas menyalahi aturan.
Kalaupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka untuk kasus reklamasi Teluk Jakarta, dia mendorong lembaga anti rasuah itu untuk menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam kasus ini.
“Jadi reklamasi yang tadinya enggak boleh menjadi boleh kan gitu. Yang kedua, itu (reklamasi) kewenangan pemerintah pusat dan ini daerah (Pemprov DKI) mau nerobos itu aja sudah salah Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur Ahok. Kalau DPRD kan kelasnya remeh temeh, kalau bicara soal kewenangan dan kebijakan. Kalau bicara itu ada uang atau tidak urusannya jelas-jelas melanggar aturan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Okezone saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Ia diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja, melalui Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL
Mereka diduga melakukan suap-menyuap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Dua raperda ini diajukan sebagai syarat agar bisa memberikan izin terhadap reklamasi.