JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi diciduk penyidik KPK beserta uang dugaan suap sebesar Rp1,14 miliar dan USD8 ribu. Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Mukti membantah bahwa uang tersebut merupakan suap untuk mempengaruhi keputusan dalam pembahasan dua Raperda terkait reklamasi.
Krisna menyebut Sanusi menerima uang pertemanan dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, karena sama-sama berprofesi sebagai pengusaha properti.
"Bang Uci dan Ariesman kan kenal sejak 2005. Sama-sama pengembang, kerja sama di bidang properti, istilahnya ini uang pertemanan," kata Krisna di gedung DPRD DKI, Kamis (7/4/2016).
(Baca juga: KPK Cekal Sunny Tanuwidjaja ke Luar Negeri)