JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Mantan Walikota Belitung Timur itu mengatakan dirinya akan dimintai keterangannya oleh jaksa penuntut KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Iya jam 3 diminta hadir oleh jaksa penuntut dari KPK, di Tipikor," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
(Baca: KPK Akan Hadirkan Ahok di Sidang Reklamasi)
Ahok menyatakan, tak mempunyai persiapan apa pun untuk menjadi saksi pada kasus teluk Jakarta itu. Lanjut ia, hanya akan mengatakan apa yang diketahuinya.