Meski demikian, kata dia, pada semester pertama 2015, secara keseluruhan vonis yang dijatuhkan terhadap koruptor belum memberikan efek jera. Karena mayoritas terdakwa dihukum sangat ringan.
Berdasarkan pantauan ICW, pada semester pertama tahun 2015 sebanyak 163 terdakwa (70,9 persen) dihukum rentang satu sampai empat tahun atau vonis ringan, 12 terdakwa divonis sedang yakni sebanyak 10,4 persen, dan 3 terdakwa atau sebanyak 1,3 persen yang divonis berat oleh hakim tipikor. Sedangkan rata-rata putusan pidana penjara bagi koruptor pada semester pertama tahun 2015 yaitu dua tahun satu bulan penjara.
Emerson menilai, dalam pemberian vonis putusan tidak terlepas dari tiga unsur yakni, hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa. Jika dalam hal ini jaksa penuntut umum memberikan tuntutan ringan maka putusan hakim tentunya akan lebih meringankan para terdakwa koruptor.
"Harusnya, jaksa juga memikirkan para pelaku koruptor agar dihukum secara progresif. Artinya, ada hukuman lain seperti pencabutan hak politik dan penghapusan pemberian remisi bagi pejabat publik. Pada semester pertama ini tercatat hanya Anas Urbaningrum yang diberikan hukuman progresif, sementara pelaku lain belum ada konteks penjeraanya," terang Emerson.
Harusnya, menurut Emerson, selain pelaku korupsi diberikan tuntutan hukuman maksimal oleh jaksa, juga ada tambahan pencabutan hak politik dan pencabutan hak mendapatkan remisi. "Hal ini tentunya akan memberikan efek jera," tuturnya. (fal)
(Syukri Rahmatullah)