2. Alun-alun demokrasi DPR/MPR RI
3. Silang Selatan Monas.
Pasal 5: Penyapaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
"Sudah tandatangan saya. Nanti kita terapkan polisi akan bantu," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/10/2015) malam.
Selain itu, Pergub ini juga mengeluarkan sejumlah larangan, diantaranya, larangan berjualan di tempat demo, batas ambang bising pengeras suara mencapai 60 dB, dilarang menggelar demo di luar tempat dan waktu yang diijinkan, dilarang melakukan pawai atau konvoi dan lain-lain.