Ikuti Aturan Baru Ini Bila Ingin Demo di Jakarta

Reni Lestari, Jurnalis
Jum'at 30 Oktober 2015 04:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Foto: Dok Okezone)
Share :

2. Alun-alun demokrasi DPR/MPR RI

3. Silang Selatan Monas.

Pasal 5: Penyapaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka dilaksanakan dalam kurun waktu pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

"Sudah tandatangan saya. Nanti kita terapkan polisi akan bantu," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/10/2015) malam.

Selain itu, Pergub ini juga mengeluarkan sejumlah larangan, diantaranya, larangan berjualan di tempat demo, batas ambang bising pengeras suara mencapai 60 dB, dilarang menggelar demo di luar tempat dan waktu yang diijinkan, dilarang melakukan pawai atau konvoi dan lain-lain.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya