Ikuti Aturan Baru Ini Bila Ingin Demo di Jakarta

Reni Lestari, Jurnalis
Jum'at 30 Oktober 2015 04:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Isinya kamu tidak boleh terlalu keras suara berapa, terus kamu kalau demo enggak boleh bikin macet, misalnya di Gambir, Monas, DPR, kalau bikin macet kita bisa tangkep," lanjutnya.

Meskipun tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar, namun pelanggaran tetap akan ditindak langsung oleh pihak kepolisian dan keamanan. Jika terjadi pelanggaran maka kepolisian, atau Satpol PP akan mengarahkan ke lokasi yang diperbolehkan.

"Sedangkan jika terlihat adanya konvoi dan kerumunan orang berjualan, juga akan ditertibkan," tutupnya. (wal)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya