JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memfasilitasi mediasi antara pihak Yayasan Supersemar dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/2/2016). Mediasi dilakukan terkait denda perkara sebesar Rp4,4 triliun atas dugaan penyalahgunaan dana beasiswa periode 1989-1993.
"Kita berikan kesempatan pada mereka untuk mediasi terlebih dahulu," ujar Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna di ruang sidang utama, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (4/2/2016).
Sebelumnya, PN Jaksel sempat menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Yayasan Supersemar kepada Kejagung karena tidak terima dengan denda perkara yang diminta pihak Kejagung.
"Ya, sidang gugatan rencana digelar hari ini, tapi kita langsung putuskan untuk mediasi, agar semua dapat diselesaikan dengan baik," pungkas Made.
Pengurus Yayasan Supersemar memang diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan tersebut dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.
Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.
(Arief Setyadi )