"Polisi jangan sampai terlena, nasib pengemudi dan jasa taksi seperti ‘Hidup segan, mati tak mau’. Pengemudi belum sejahtera," katanya.
Terkait penegakan aturan, pihaknya sudah berkirim surat kepada instansi yang berwenang dan ditembuskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta pemerintah memerhatikan nasib pengemudi.
Sutata, anggota Komisi C DPRD DIY, merespons aksi sopir taksi itu. Ia menyatakan dukungan agar pengemudi dan perusahaan operator jasa angkutan umum, termasuk taksi, harus memenuhi persyaratan sesuai perizinan yang ada.
“Kalau ada operasional taksi ilegal, pengertian ilegal harus diperjelas, izin harus sesuai ketentuan hukum yang ada, jika ada penyimpangan, setuju jika penindakan lapangan harus dilakukan," kata Sutata.
Dharma Setiawan, wakil ketua DPRD DIY, menyatakan sangat mengapresiasi aspirasi paguyuban 15 armada taksi DIY, di antaranya Primkopolda, Taksi Pamungkas, Taksi Pataga, Taksi Centris, Ventris Taxi, Taksi Rajawali, Asa Taksi, Indra Kelana, Sadewa, Ria Taksi, dan Setia Kawan.