Isi dokumen itu mengungkapkan jejaring korupsi dan kejahatan pajak para kepala negara, agen rahasia, pesohor, sampai buronan disembunyikan di negara bebas pajak.
Terdapat lebih dari 2.000 nama perseorangan dan perusahaan di Indonesia yang terindikasi ada di dokumen tersebut.
Johan Budi menambahkan pengampunan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menambah pendapatan kendati hal itu bukan menjadi satu-satunya upaya pada 2016 ini.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengatakan Menteri Keuangan juga menyiapkan opsi lain untuk menambah penerimaan negara selain pengampunan pajak.
"Menkeu ada opsi lain selain tax amensty. Tidak harus tax amensty. apa itu? Sebaiknya Menkue yang jelaskan," ujarnya.
(Susi Fatimah)