MEDAN – Tak terima tersangka penganiayaan dilepas dari sel tahanan sementara, keluarga korban protes ke Polsek Percut Sei Tuan. Korban bernama Arimasi Gorifa (50) warga Jalan Usman Sidik, Desa Medan Estate, sempat bersitegang dengan petugas kepolisian terkait lepasnya tersangka penganiayaan bernama Temaji Sokhi (53), warga Jalan Satya Mitra.
Berdasarkan informasi dari dihimpun, Rabu (13/4/2016), Temaji Sokhi awalnya dijemput paksa polisi atas panggilan ketiga terhadap dirinya yang berstatus tersangka pada Kamis 7 April 2016.
"Saya tidak terima dengan tindakan polisi yang seenak-enaknya saja melepas tersangka penganiayaan tanpa adanya kesepakatan atau iktikad baik untuk melakukan perdamaian kepada saya selaku korban. Di mana keadilan di negeri ini? Kemarin saya tanya kenapa tersangkanya dilepas, alasan mereka ada yang jamin dan seminggu kemudian akan berdamai. Iktikad baik mereka pun tidak ada kepada saya," papar Arimasi kepada wartawan, Rabu (13/4/2016).
(Baca Juga : Diduga Lakukan Penganiayaan, Driver Ojek Online Dilaporkan ke Polisi)
Kasus penganiayaan yang dialami korban berawal dari utang-piutang antara pelaku dengan korban yang meminjam uang Rp3 juta pada Juli 2014.
Setelah korban menagih kepada pelaku, akhirnya pada November 2015 pelaku mencicil uang pinjamannya sebesar Rp500 ribu. Pelaku berjanji akan melunasi seluruh utangnya empat bulan kemudian.
"Awal permasalahannya saat pelaku minjam uang sama saya Rp3 juta. Saat kutagih, dia bayar pertama Rp500 ribu bulan November 2015 dan janji akan melunasinya bulan Maret 2016," ujar Arimasi.
Tak berapa lama, pelaku menepati janjinya dan melunasi seluruh utang-piutangnya kepada korban. Namun, di sela-sela pembayaran tersebut, pelaku sempat bertengkar dengan korban hingga akhirnya pelaku melepaskan tamparan ke bagian pipi kiri korban hingga berdarah.
Tak hanya itu, korban yang lari ke luar lumahnya karena ketakutan langsung dikejar pelaku. Temaji pun kembali menendang korban hingga tersungkur di depan halaman rumah korban. Beruntung aksi pelaku dapat dibendung setelah dilerai warga sekitar.
"Sudah dua kali diberikan surat panggilan sama polisi, lari dia entah ke mana-mana. Becaknya pun disembunyikannya. Kalau memang enggak salah dia, enggak mungkin dia melarikan diri pasti dihadapinya," ujar Arimasi.
Akhirnya, pada Kamis 7 April 2016, Temaji dibekuk petugas kepolisian di kediamannya. Namun pada malam harinya, ia dibebaskan polisi.
"Masak siang ditangkap, malamnya sudah dibebaskan. Itulah kami berharap agar petugas bersikap adil kepada saya selaku korban. Kalau polisi pun sudah enggak bisa dipercayai lagi sama masyarakat, terpaksalah kami pakai hukum rimba kalau hukum di Indonesia ini pun dikangkangi penegak hukum," ujar Arimasi.
Terpisah, penyidik PPA Polsek Percut Sei Tuan yang tak ingin disebutkan identitasnya, mengaku akan melakukan mediasi terhadap kedua pihak.
"Besok akan kita mediasi keduanya guna dilakukan perdamaian," ujar penyidik Polsek Percut Sei Tuan berpangkat Aiptu tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)