Akhirnya, pada Kamis 7 April 2016, Temaji dibekuk petugas kepolisian di kediamannya. Namun pada malam harinya, ia dibebaskan polisi.
"Masak siang ditangkap, malamnya sudah dibebaskan. Itulah kami berharap agar petugas bersikap adil kepada saya selaku korban. Kalau polisi pun sudah enggak bisa dipercayai lagi sama masyarakat, terpaksalah kami pakai hukum rimba kalau hukum di Indonesia ini pun dikangkangi penegak hukum," ujar Arimasi.
Terpisah, penyidik PPA Polsek Percut Sei Tuan yang tak ingin disebutkan identitasnya, mengaku akan melakukan mediasi terhadap kedua pihak.
"Besok akan kita mediasi keduanya guna dilakukan perdamaian," ujar penyidik Polsek Percut Sei Tuan berpangkat Aiptu tersebut.
(Erha Aprili Ramadhoni)