Sugihardjo mengatakan, Kemenhub melaporkan kasus tersebut ke polisi agar memberikan efek jera kepada pemilik perusahaan penyedia jasa bus pariwisata.
"Kendaraan wisata yang tidak terdaftar tidak bisa dibiarkan," kata Sugihardjo.
Seperti diketahui, akhir pekan kemarin, Bus Kitrans mengalami kecelakaan di kawasan Puncak dan menewaskan 11 orang serta puluhan orang lainnya terluka. Bus menabrak dan masuk ke kebun warga diduga karena rem blong.
Kecelakaan juga terjadi pada pekan sebelumnya, 22 April 2017. Bus HS Transport kecelakaan beruntun melibatkan 12 kendaraan, akibatnya tiga orang meninggal dunia.
(Arief Setyadi )