Ada Presidential Threshold, KIPP Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Dara Purnama, Jurnalis
Kamis 18 Mei 2017 08:02 WIB
Ilustrasi
Share :

Dalam kajian di KIPP, disimpulkan adanya ambang batas menjadi tidak relevan apalagi jika merujuk ke Pileg 2014 lalu. "Buat kajian KIIP tidak relevan lagi kalau kita menggunakan Pemilu lalu karena sudah lima tahun. Semua partai saat ini punya kans sama untuk ikut Pemilu," katanya.

Jika nantinya DPR tetap memutuskan adanya ambang batas pencalonan Presiden, pihaknya akan melakukan advokasi terlebih dahulu. Baru selanjutnya akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai masyarakat sipil kita akan coba advokasi. Logika kebutuhan ambang batas itu ada jika Pileg dilakukan dahulu dibanding Pilpres. Kalau sama-sama sudah tidak relevan. Kami akan ambil jalur judicial review," ucap dia.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya