Ini Alasan Penting Kenapa Presidential Threshold Harus 0% di Pemilu 2019

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 16 Juli 2017 09:38 WIB
Ilustrasi (shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas mengatakan, presidential threshold atau ambang batas syarat pencalonan presiden sejatinya harus ditiadakan alias 0% dalam RUU Pemilu. Pasalnya, konstitusi negara mengharuskan syarat demikian demi terciptanya keadilan dalam Pemilu yang pada 2019 digelar serentak.

"Kalau memang melihat UUD 1945 memang seharusnya 0%. Pemilu serentak ini ibarat (awal) pertandingan, jadi masih 0-0 (skornya)," kata Fernando saat berbincang dengan Okezone, Minggu (16/7/2017).

Ia menilai keinginan pemerintah dan fraksi pendukungnya di DPR yang menginginkan ambang batas pencalonan presiden dipatok dengan angka 20-25% merupakan bentuk ketidaksiapan partai politik dalam menghadapi pemilu serentak.

Selain itu, ‎dosen Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 ini menuturkan, ditinjau dari segi apapun penerapan presidential threshold dengan angka 20-25% ini tidak adil. Sebab, pemilu serentak baru akan diterapkan untuk pertama kalinya.

"Itu tidak adil. Jadi ini kan sama-sama di posisi 0 kalau diibaratkan dalam suatu pertandingan. Tidak adil dan tidak patut," ucap Fernando.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya