Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany berujar, penerapan presidential threshold 20-25% tidak nyambang dalam logika Pemilu, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pesta demokrasi lima tahunan tahun 2019 digelar serentak.
"Secara logika pemilu tidak nyambung. Tidak fair jika hasil Pemilu lima tahun lalu dipakai untuk Pemilu 2019
Tsamara memastikan pihaknya bakal mengajukan judicial review ke MK bilamana norma presidential threshold tetap dipaksakan masuk ke dalam beleid RUU Pemilu.
"Ya MK kan bilang bahwa Pilpres dan Pileg berbeda itu tidak konstitusional. Karena MK bilang seperti itu kita percaya diri bahwa kita bawa ke MK untuk ajukan judicial review. Secara kompetisi 0% akan menghasilkan calon terbaik dan terbentuk kompetisi yang fair," pungkas Tsamara.
(Salman Mardira)