Soal Banding, KPK Akan Pelajari Vonis 8 Tahun Patrialis Akbar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 September 2017 20:32 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu vonis mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebelum mengajukan banding. Mengingat, putusan hakim lebih rendah dibandingkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Patrialis sendiri dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Saya kira putusan sudah dijatuhkan hakim. Sikap KPK tentu dilihat dari tuntutan yang kami ajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

 (Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Patrialis Akbar: Saya Serahkan ke Maha Kuasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya