Soal Banding, KPK Akan Pelajari Vonis 8 Tahun Patrialis Akbar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 September 2017 20:32 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
Share :

Terkait vonis itu, Febri menyebut bahwa pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan hakim untuk mengajukan banding. Hakim sendiri memberikan waktu tujuh hari untuk dua belah pihak mengajukan bangding.

"Kalau ada terdakwa yang setelah divonis bersalah, atau hukumannya dengan jangka waktu tertentu kalau keberatan tentu bisa mengajukan upaya hukum lain seperti banding. Kami akan hadapi hal tersebut," papar Febri.

 (Baca juga: Sempat Selfie Bareng Patrialis Akbar, Farhat Abbas Nilai Vonis Hakim Terlalu Tinggi)

Dalam kasus ini, Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini sendiri lebih rendah dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana 12 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Patrialis.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya