Soal Banding, KPK Akan Pelajari Vonis 8 Tahun Patrialis Akbar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 September 2017 20:32 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
Share :

 (Baca juga: Beuh! Sudah Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Klaim Tak Makan Uang Rakyat)

Ketua majelis hakim Nawawi Pamolango dalam putusannya menyebut bahwa perbuatan mantan Menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu telah mencederai marwah dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakan hakim, dalam hal yang memberatkan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, lalu perbuatan Patrialis telah menciderai MK.

"Perbuatan terdakwa telah menciderai Mahkamah Konstitusi," ujar Nawawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya