JAKARTA - Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan itu terkait dugaan suap proyek di Kota Batu.
Eddy kini sudah resmi jadi tersangka. Tak hanya politikus PDIP itu, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan, dan pengusaha Philip.
"KPK menyimpulkan bahwa terjadi tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait fee pengadaan proyek di Pemkot Batu dan meningkatkan status penyidikan dan menetapkan 3 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan diduga penerima suap. Sedangkan pengusaha bernama Philip diduga sebagai penyuap.
[Baca Juga: Kena OTT KPK, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Dikenal sebagai Pebisnis Ulung]
Atas dasar itu, Eddy Rumpoko dan Edi Setiawan dijerat pakai Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Philip dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Abu Sahma Pane)