JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menjawab gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Wali Kota Batu, Malang, Jawa Tengah, Eddy Rumpoko. Rencananya, sidang jawaban dari pihak termohon KPK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada sore ini.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah setelah pihaknya mempelajari gugatan Eddy Rumpoko. Sidang pembacaan gugatan praperadilan Eddy Rumpoko sendiri telah digelar pada Senin, 13 November 2017, kemarin.
"Setelah kemarin dilakukan persidangan pertama praperadilan yang diajukan tersangka ERP, Walikota Batu, meskipun terdapat cukup banyak perbaikan dan perubahan yg dilakukan Pemohon, namun hari ini KPK sudah siap untuk menyampaikan jawaban," kata Febri dalam pesan singkatnya, Selasa (14/11/2017).
Sidang yang rencananya akan digelar sekira pukul 15.00 WIB tersebut akan dijadwalkan dengan mendengarkn jawaban dari pihak KPK. Nantinya, tim biro hukum lembaga antirasuh akan membeberkan bukti-bukti keabsahan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eddy Rumpoko.
"Tim Biro Hukum KPK akan uraikan jawaban yang pada prinsipnya menegaskan bahwa OTT yang dilakukan sah dengan bukti-bukti yang kuat," jelas Febri.
Febri menambahkan, keabsahan pihaknya melakukan OTT terhadap Eddy Rumpoko telah diperkuat dengan pelimpahan barang bukti tersangka penyuap Wali Kota Batu, Filipus Djap, beberapa waktu lalu. Filipus pun akan segera disidang dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Sejak minggu lalu terhadap pihak yang diduga memberikan suap telah dilakukan pelimpahan perkara ke tahap 2 sehingga dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," tandas Febri.