Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu Eddy Rumpoko

Badriyanto, Jurnalis
Selasa 21 November 2017 19:40 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota nonaktif Batu, Malang, Jawa Timur Eddy Rumpoko untuk 'melawan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata hakim tunggal Iim Nurohim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).

Hakim Iim berpendapat, selain penetapan status tersangka, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK dianggap sah dan sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

"Menimbang, berdasarkan uraian di atas penyitaan yang dilakukan termohon sah. Oleh Karenanya dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah resmi menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap untuk Wali Kota nonaktif Batu, Eddy Rumpoko terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubel air di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya