JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto angkat bicara mengenai pembatalan mutasi 14 Perwira Tinggi (Pati) dan dua Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan TNI. Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi acuan dianulirnya mutasi yang dikeluarkan oleh Jenderal Gatot Nurmantyo saat menjabat Panglima TNI.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982.a/XII/2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI per tanggal 19 Desember 2017.
"Dengarkan baik-baik untuk mengemban amanah sebagai panglima TNI saya telah melaksanakan evaluasi secara berkesinambungan terhadap sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan tantangan tugas kedepan itu pertama," papar Hadi di Pangkalan Udara Militer Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Rabu (20/12/2017).
Alasan kedua, menurut Hadi keputusan itu dilandasi oleh sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.
"Kedua, dasar untuk penilaian sumber daya manusia adalah profesionalitas dan merit sistem," ucap Hadi.
Lebih dalam, Hadi menegaskan bahwa itu sudah menjadi petunjuk administrasi (Jukmin) terkait dengan pembinaan karier seorang prajurit TNI yang sudah baku dan berlandaskan profesionalitas.
Hadi menekankan, dianulirnya mutasi itu bukanlah hal yang bersifat subjektif kepada seseorang. Menurutnya segala keputusan sudah dilalui pertimbangan yang matang.
"Tidak ada istilah di dalam pembinaan karir adalah like and dislike. Cukup terima kasih," kata Hadi.
Keputusan mutasi 85 perwira tinggi yang dipindah, diantaranya 45 perwira tinggi berasal dari TNI AD, 28 perwira tinggi TNI AL, dan 11 dari jajaran perwira tinggi TNI AU, sebelumnya harus dibatalkan oleh Marsekal Hadi Tjahjanto.
Dalam keputusan itu diputuskan adanya perubahan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Sebelummya, ada 16 nama yang sebelumnya dimutasi oleh Gatot Nurmantyo. Nama-nama tersebut adalah:
1. Letjen TNI Edy Rahmayadi dari Pangkostrad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun dini),
2. Mayjen TNI Sudirman dari Asops Kasad menjadi Pangkostrad
3. Mayjen TNI AM Putranto, dari Pangdam II/Swj menjadi Asops Kasad.
4. Mayjen TNI Subiyanto dari Aspers Kasad menjadi Pangdam II/Swj
5. Brigjen TNI Heri Wiranto, dari Waaspers Panglima TNI menjadi Aspers Kasad
6. Brigjen TNI Gunung Iskandar dari Waaspers Kasad menjadi Waaspers Panglima TNI
7. Kolonel Inf Agus Setiawan dari Pamen Denma Mabesad menjadi Waaspers Kasad
8. Mayjen TNI Agung Risdhianto, dari Dankodiklat TNI menjadi Staf Khusus Kasad
9. Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono dari Dankormar menjadi Dankodiklat TNI
10. Brigjen TNI (Mar) Hasanudin dari Kas Kormar menjadi Dankormar
11. Brigjen TNI (Mar) Nur Alamsyah dari Danpasmar II Kormar menjadi Kas Komar
12. Kolonel Mar Edi Juardi dari Asops Kormar menjadi Danpasmar II Kormar
13. Brigjen TNI Edison Simanjuntak dari Pa Sahli Tk II Ekku Sahli Bid Ekkudag Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI
14. Brigjen TNI Herawan Adji dari Dir F Bais TNI menjadi Pa Sahli Tk II Ekku Sahli Bid Ekkudag Panglima TNI
15. Kolonel Kav Steverly Christmas P dari Pa Sahli Tk II Poldagri Sahli Bid Polkamnas Panglima TNI menjadi Dir F Bais TNI
16. Kolonel Inf Syafruddin dari Paban IV/Ops Sops TNI menjadi Pa Sahli Tk II Poldagri Sahli Bid Polkamnas Panglima TNI
(Mufrod)